NSM: 121232010045  |  NPSN: 69912345 [email protected] (021) 8765-4321
Akreditasi: A (Unggul) • BAN-PDM Login Admin
Pembinaan Karakter & Akhlakul Karimah

Pembiasaan Adab & Tata Tertib Siswa

Pedoman kedisiplinan, tata krama, etika berpakaian islami, dan ketertiban lingkungan yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh peserta didik MTs Himmatul Ummah.

Adab Islami & Spiritual

1

Wajib mengikuti kegiatan sholat dhuha berjamaah dan sholat dhuhur berjamaah di musholla madrasah.

2

Membiasakan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, sesama teman, dan tamu madrasah.

3

Memulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran di kelas dengan berdoa dan tadarus Al-Qur'an secara tertib.

4

Menjaga lisan dari perkataan kotor, dusta, ghibah, maupun kata-kata yang menyinggung perasaan orang lain.

Pakaian, Seragam & Kerapihan

1

Siswa putra wajib memakai seragam bersih, mengenakan peci hitam, baju dimasukkan rapi, memakai ikat pinggang hitam, dan rambut dipotong rapi tidak melebihi kerah baju serta tidak dicat.

2

Siswi putri wajib mengenakan busana muslimah longgar, jilbab syar'i rapi menutup dada sesuai ketentuan madrasah, dan tidak memakai riasan (make-up) berlebihan.

3

Mengenakan seragam sesuai jadwal resmi madrasah: Senin-Selasa (Putih-Biru), Rabu-Kamis (Batik Khas Madrasah), Jumat (Busana Muslim Melayu), Sabtu (Pramuka Lengkap).

4

Wajib memakai sepatu hitam polos bertali dan kaos kaki putih (kecuali hari Sabtu berseragam Pramuka berkaos kaki hitam).

Waktu Belajar & Kehadiran

1

Siswa wajib hadir di madrasah paling lambat pukul 07.00 WIB sebelum bel masuk berbunyi.

2

Jika berhalangan hadir karena sakit atau keperluan penting, orang tua/wali wajib mengirimkan surat izin tertulis atau konfirmasi ke wali kelas.

3

Siswa yang terlambat wajib melapor ke guru piket dan menerima pembinaan sebelum diizinkan masuk ke ruang kelas.

4

Tidak diperkenankan meninggalkan area lingkungan madrasah selama jam sekolah berlangsung tanpa izin tertulis dari guru piket.

Larangan & Ketertiban Lingkungan

1

Dilarang keras membawa smartphone/ponsel ke lingkungan madrasah kecuali terdapat instruksi khusus dari guru mata pelajaran untuk keperluan KBM digital.

2

Dilarang keras melakukan tindakan perundungan (bullying) fisik, verbal, maupun siber, perkelahian, merokok, atau tindakan asusila.

3

Wajib membuang sampah pada tempatnya, menjaga keasrian taman, dan merawat fasilitas madrasah dengan penuh tanggung jawab.

4

Pelanggaran terhadap tata tertib akan dicatat dalam buku poin pelanggaran kesiswaan dan dikenakan sanksi edukatif bertahap.

Sinergi Madrasah dan Orang Tua Siswa

Keberhasilan pembiasaan adab dan akhlak mulia terwujud melalui kerja sama yang harmonis antara keteladanan guru di madrasah dan pendampingan orang tua di rumah.

Konsultasi Kesiswaan